Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Berikut adalah rincian informasi yang telah habis masa pengecualiannya (dibuka kembali untuk publik).
Informasi yang Dibuka Kembali (Pembatalan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025)
- Ijazah/Bukti Kelulusan: Dokumen pendidikan dan surat tanda tamat belajar.
- Riwayat Hidup: Daftar riwayat hidup dan profil singkat calon.
- Dokumen Identitas: Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan: Surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
- Dokumen Jabatan: Surat pengunduran diri dari TNI, POLRI, PNS, BUMN, atau BUMD.
- LHKPN: Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen yang kini kembali terbuka (dapat diakses) antara lain:
FILE KEPUTUSAN, SILAHKAN KLIK NAMA DOKUMEN DIBAWAH.